Knalpot bising atau tidak standar, kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukannya, balap liar, pengendara motor yang tak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi, mengemudikan kendaraaan tanpa mengenakan sabuk pengaman.
BACA JUGA: Ingat! 8 Hal Ini Diincar Polisi pada Operasi Patuh Jaya 2022
(Rahman Asmardika)