Anies Ubah Nama Jalan, Masyarakat Tak Perlu Khawatir soal KTP, BPKB hingga Sertifikat Tanah

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 19:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Refi Sandi)
Share :

Anies menekankan ini sebuah ikhtiar tidak untuk menyulitkan melainkan memudahkan. "Jadi ini ikhtiar kita pada saat ini untuk bisa sama membuat perubahan ini tidak menyulitkan perubahan justru malah memudahkan," ucapnya.

Berikut nama jalan yang diresmikan Anies:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya