JAKARTA - Terlapor kasus nikah tanpa izin atau kawin halangan yang ditangani Polresta Denpasar, Bali angkat suara.
Kasus ini berawal dari laporan FL ke Polresta Denpasar atas tuduhan menikah tanpa izin lantaran status mereka masih sebagai suami istri sah dalam Pasal 279 KUHP.
BACA JUGA:PN Surabaya Kabulkan Permohonan Warga Menikah Beda Agama, Ini Pertimbangannya
Kuasa hukum terlapor, Liliana Kartika menjelaskan jika terlapor HL sudah bercerai dengan FL. Hal ini sesuai dengan putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020.
Putusan perceraian tingkat banding No : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021.
Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian.
"Dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022," sebut dia dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).