Dia juga menjelaskan, jika sampai saat ini, FL tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/ 2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021, yakni untuk memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp5 juta setiap bulannya.
Dirinya juga menjelaskan, jika HL saat ini fokus mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak seorang diri.
(Nanda Aria)