Langgar Izin, 32 Pengusaha di Jakbar Kena Pidana Ringan dan Bayar Denda

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 23 Juni 2022 20:15 WIB
Pengusaha kena sanksi tipiring. (Foto: Satpol PP Jakbar)
Share :

Sumardi menyebut para pelanggar itu kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.

"Total denda pelanggar yang hadir mencapai 48.200.000," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya