Viral Motor Baru Keluar Dealer Langsung Ditilang, Polda Lampung: Video Itu Bohong!

Yuswantoro, Jurnalis
Jum'at 24 Juni 2022 14:15 WIB
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: MPI)
Share :

Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.

"Dengan video viral yang beredar tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," imbau Pandra.

Ia juga mengimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan.

"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tutup Pandra.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya