TERNATE - Anggota Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut), kembali mengamankan ratusan minuman keras (miras) jenis bir, dan anggur merah ilegal asal China yang diselundupkan ke Kota Weda.
Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar mengatakan, saat melakukan pengecekan kendaraan, petugas memukan adanya mobil Dum Truk Hino dengan nopol DG 8225 T yang membawa sekitar 100 karton berisi miras jenis bir dan anggur merah asal China.
BACA JUGA:Miras Oplosan Tewaskan 8 Orang, Polisi Buru Pemodalnya hingga Sumatera
Saat itu petugas sedang melakukan penjagaan dan razia sekaligus cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukum Polres Halteng di pintu masuk Kota Weda, tepatnya di kali Moriala.
"Miras tersebut dipasok dari Kabupaten Halmahera Utara (Halut), dan rencananya akan dibawa ke Desa lelilef kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halteng untuk diperjualbelikan,” ujar Zulfikar.
BACA JUGA:Korban Tewas Miras Oplosan di Karawang Bertambah Jadi 8 Orang, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Adapun identitas supir kendaraan truk maupun pemilik miras itu adalah Agustinus Jiko (20) Alamat Desa Lelilef sawai Kecamatan Weda tengah kabupaten Halteng.