Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.
Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.
(Rahman Asmardika)