Lantunkan Shalawat Usai Aksi Tutup Holywings, Massa GP Ansor Bubarkan Diri

Rizky Syahrial, Jurnalis
Sabtu 25 Juni 2022 00:01 WIB
Massa GP Ansor geruduk Holywings (foto: MPI/Rizky)
Share :

Sufyan mengingatkan jika tidak ada itikad baik dari pihak Holywings, ia akan kembali melakukan aksi penutupan ini.

"Iya kalau tidak ada itikad baik dan menjamin tidak akan terjadi kembali kami terpaksa harus melakukan ini," bebernya.

Soal penetapan tersangka yang sudah diproses, Sufyan mengaku akan mengkaji kembali dengan pengurus wilayah GP Ansor.

"Kami akan lakukan kajian lagi kami akan diskusi lagi dengan pengurus pimpinan wilayah. Nanti saya pelajari lagi silahkan proses," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya,Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.

"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, A (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.

Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya