BOGOR - Pria berinisial RGF (39) ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang setoran rumah makan ayam bakar di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Ia membawa kabur uag mencapai Rp 1,3 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan kasus itu terjadi pada 13 Mei 2022. Pelaku tidak menyetor uang hasil penjualan kepada korban berinsial HS (70) dan memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa izin.
"Atas kejadian tersebut korban (HS) mengalami kerugian lebih dari Rp 1.300.000.000," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).
Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berada di Pulau Pisau, Kalimatan Tengah. Polisi kemudian menangkap pelaku beberapa waktu lalu.
"Tim berhasil mengamankan satu orang atas nama RGF setelah diinterogasi bahwa bener pelaku melakukan penggelapan uang," ucap Siswo.