JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Suharyanto menegaskan jika 50% Kecamatan di Provinsi hewan ternaknya terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) harus dilakukan lockdown mikro.
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan lockdown tingkat mikro apabila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi PMK atau masuk ke dalam zona merah,” tegas Suharyanto dikutip dari keterangan resminya, Senin (27/6/2022).
BACA JUGA:Vaksin PMK Telah Disuntikan ke 58 Ribu Hewan Ternak
Suharyanto yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menegaskan, lockdown mikro ini tidak ada mobilisasi hewan ternak antar wilayah. Dengan begitu akan mencegah terjadinya penularan PMK antar hewan ternak.
“Artinya, tidak ada mobilisasi hewan ternak antar desa, kecamatan, sampai provinsi di zona tersebut untuk mengurangi potensi penularan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pastikan Bebas PMK, Begini Prosedur Pemeriksaan Sapi Kurban yang Masuk ke Jakarta
Dia mengatakan terkait vaksinasi, sebanyak 800.000 dosis vaksinasi telah tersedia. Sementara, distribusi akan diprioritaskan bagi peternak dengan skala kecil atau yang dikelola secara pribadi.