Bejat! Mimpi Basah Jadi Alasan Pria di Garut Setubuhi Anaknya hingga Hamil

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Senin 27 Juni 2022 15:07 WIB
Ayah yang tega setubuhi anaknya hingga gamil/ Foto: Fani Ferdiansyah
Share :

GARUT - Seorang ayah bejat AR (42) tega menyetubuhi anaknya sendiri hingga hamil 5 bulan. Mimpi bersetubuh dengan almarhum isterinya yang meninggal 6 tahun lalu menjadi motif perbuatannya.

Warga Kampung Sebrod RT03 RW06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, ini kepada saat ditangkap mengaku tak kuat menahan birahinya. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya.

 BACA JUGA:Pihak Nikita Mirzani Minta Dito Mahendra Tunjukan Surat Ajakan Mediasi

"Barulah perbuatan cabul dan persetubuhan itu dimulai," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (27/6/2022).

Saat terbangun, AT tak bisa berbuat banyak. Ia yang mengetahui ayahnya berbuat 'macam-macam' kepadanya, terpaksa diam karena takut.

"Korban takut sehingga tidak bisa berbuat banyak," ujarnya. Aksi persetubuhan ini pun dimulai berulang-ulang sejak Januari hingga Juni 2022. AT yang masih berada di bawah umur trauma akibat perbuatan ayahnya.

 BACA JUGA:BNPB Catat 1.902 Bencana Melanda Indonesia hingga Juni 2022

"Kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Garut. Untuk korban saat ini sudah berada di Rumah Singgah P2TP2A untuk dilakukan perawatan psikis lebih lanjut," kata Kapolres Garut.

Seperti diketahui, pelaku menjalankan aksinya setiap pukul 01.30 atau 02.00 WIB dini hari. Tersangka menunggu anak-anaknya yang lain, yakni dua adik dari korban tertidur lelap.

"Korban memiliki dua adik, semua perempuan. Jadi tersangka menunggu anak-anaknya itu tidur dulu," katanya.

 BACA JUGA:Beli Minyak Goreng tapi Tak Punya HP, Luhut: Masih Bisa Pakai NIK KTP

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), dan atau 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp5 miliar," sebutnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya