Pengangkatan Diduga Benda Bersejarah di Bekasi Tuai Kritikan, Disebut Tak Sesuai SOP

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 14:29 WIB
Batu yang diduga benda bersejarah/ Foto: Jonathan Simanjuntak
Share :

BEKASI - Penemuan diduga benda bersejarah pada abad ke-17 di Kota Bekasi menuai kritikan. Hal tersebut lantaran pemindahan batu tidak mengikuti prosedur yang ada.

Diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengangkat batu yang diduga benda bersejarah untuk dilakukan penelitian. Hal ini menyusul ditemukannya batu yang berlokasi di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

 BACA JUGA:Optimis Tatap Wimbledon 2022, Novak Djokovic Ingin Perpanjang Kenangan Manis

"Apa yang dilakukan oleh pak Plt kemarin sebagai Kepala Daerah itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi, kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, maka saya akan meminta kepada Pak Tri itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu, itu harus diteliti dulu," kata Sejarawan sekaligus Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bekasi, Ali Anwar, dikutip Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, setelah dilakukan penelitian di lokasi penemuan barulah benda-benda tersebut dapat ditindaklanjuti untuk diangkat ataupun dipindahkan. Ali menyebut hal ini sesuai dengan amanah yang termaktub dalam Undang-Undang.

 BACA JUGA:Mayjen Richard Tampubolon Jabat Irjenad Gantikan Letjen TNI Rudianto

"Kalo begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU RI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, jadi itu menyalahi aturan," sambungnya.

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tak menampik adanya proses yang tidak mengikuti prosedur yang ada. Namun, hal tersebut dilakukan agar peninggalan diduga benda bersejarah tidak rusak lebih parah.

"Kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya kita aku akui itu memang mungkin ada proses yang tidak kita lakukan tapi yang penting masih ad, bagaimana Secara responsif, segera, cepat ini kita selamatkan dulu," jelas Tri.

 BACA JUGA:Mulai 1 Juli, Pembeli Solar dan Pertalite di Empat Kota di Jabar Harus Terdaftar

Tri memastikan tidak semua benda diduga bersejarah tersebut dipindahkan. Dari tujuh yang ditemukan pihaknya hanya mengangkat satu, sementara pihaknya pun langsung mengerahkan anggotanya untuk menjaga sisa benda lainnya.

"Sementara kita titipkan Lurah Camat untuk kemudian memonitor ya sampai kemudian dipastikan kalau itu memang batu yang kemudian digunakan sebagai alat penggilingan tebu pada abad 17," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya