Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tak menampik adanya proses yang tidak mengikuti prosedur yang ada. Namun, hal tersebut dilakukan agar peninggalan diduga benda bersejarah tidak rusak lebih parah.
"Kalau ada yang mengatakan bahwa tata cara dan sebagainya kita aku akui itu memang mungkin ada proses yang tidak kita lakukan tapi yang penting masih ad, bagaimana Secara responsif, segera, cepat ini kita selamatkan dulu," jelas Tri.
BACA JUGA:Mulai 1 Juli, Pembeli Solar dan Pertalite di Empat Kota di Jabar Harus Terdaftar
Tri memastikan tidak semua benda diduga bersejarah tersebut dipindahkan. Dari tujuh yang ditemukan pihaknya hanya mengangkat satu, sementara pihaknya pun langsung mengerahkan anggotanya untuk menjaga sisa benda lainnya.
"Sementara kita titipkan Lurah Camat untuk kemudian memonitor ya sampai kemudian dipastikan kalau itu memang batu yang kemudian digunakan sebagai alat penggilingan tebu pada abad 17," pungkasnya.
(Nanda Aria)