Polisi Tangkap 7 Penganiaya Remaja di Kendari, Penyebabnya Masalah Asmara

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Selasa 28 Juni 2022 16:13 WIB
7 pelaku penganiayaan berhasil ditangkap. (Foto: Dok Antara)
Share :

Polisi yang mendapat laporan kasus tersebut lalu mencari para tersangka dan berhasil menangkap mereka di tempat dan waktu berbeda.

Para tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni tentang pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya