Kasus Pelecehan Seksual dan Tindak Kriminal, Penyanyi Terkenal R. Kelly Divonis Hukuman Penjara 30 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 12:45 WIB
Penyanyi R. Kelly dihukum penjara 30 tahun terkait kasus pelecehan seksual dan tindak kriminal (Foto: Antara/Reuters)
Share :

JAKARTA - Penyanyi terkenal R. Kelly dijatuhi hukuman penjara 30 tahun, pada Rabu (29/6/2022), karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional dan fisik.

Dikutip Antara, hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly (55) dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan "ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia" dan "kebrutalan belaka" terhadap para korbannya.

 Baca juga: Skandal R. Kelly: Puluhan Kasus Paedofil hingga Ritual Seks

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly kepada Kelly, dikutip Reuters.

Baca juga: R Kelly Bebas Jerat Hukum

Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.

Peraih tiga piala Grammy ini telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa "hancur" atas hukuman tersebut, namun ia akan mengajukan banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya