Tersangka Utama Serangan Teror Paris 2015 Divonis Hukuman Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 13:51 WIB
Salah Abdeslam. (Foto: Kepolisian Federal Belgia)
Share :

Dia kemudian meminta maaf kepada para korban dan mengatakan selama persidangan bahwa dia telah memilih pada menit terakhir untuk tidak meledakkan rompi peledaknya. Namun, berdasarkan penyelidikan dan persidangan, pengadilan memutuskan sebaliknya.

"Pengadilan menganggap bahwa rompi peledak tidak berfungsi," kata Hakim Jean-Louis Peries, yang juga mengatakan bahwa Abdeslam "bersalah karena menjadi anggota jaringan teroris".

Putusan tersebut dapat diajukan banding, dan beberapa pengacara terdakwa mengisyaratkan mereka akan melakukannya. Teks putusan setebal 120 halaman itu akan diumumkan pada Kamis (30/6/2022).

Tiga belas terdakwa lainnya, 10 di antaranya juga ditahan, juga berada di ruang sidang bersama Abdeslam di persidangan.

Pengadilan menyatakan mereka bersalah atas kejahatan mulai dari membantu memberikan senjata atau mobil kepada penyerang hingga berencana untuk mengambil bagian dalam serangan itu. Enam orang lagi, diadili secara in absentia dan diyakini tewas, juga dinyatakan bersalah.

Beberapa dari mereka yang diadili secara in absentia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, seperti Mohamed Abrini, yang seharusnya menjadi anggota ke-10 unit komando sampai dia mundur beberapa hari sebelum serangan. Tidak seperti Abdeslam, Abrini akan memenuhi syarat untuk kemungkinan pembebasan lebih awal setelah 22 tahun.

Para terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara yang lebih pendek. Beberapa tidak akan kembali ke penjara karena waktu yang dihabiskan dalam penahanan preventif akan dikurangi dari hukuman mereka.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya