Edarkan Obat Keras, 8 Orang Ditangkap Mulai dari Tukang Parkir hingga Ojek

Erfan Erlin, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2022 22:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Tiga dari delapan tersangka yang ditangkap karena penyalahgunaan obat keras merupakan tukang parkir. Sedangkan satu lainnya, AS, merupakan sopir ojek. Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan telepon genggam untuk saling berkabar sebelum transaksi.

"Mereka punya langganan, jadi mereka saling berkabar untuk di mana lokasinya, seperti itu," tutur Irwan.

Sasaran yang mereka incar biasanya memang berasal dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Karena obat terlarang tersebut mereka jual dengan harga sekitar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu, dijual per 10 butir.

"Kami masih selidiki lebih lanjut apakah hanya pengguna atau juga pengedar, karena barang buktinya besar. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 19,77 gram, cukup banyak kalau itu digunakan sendiri," imbuhnya.

Dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita ribuan pil trihexyphenidyl dan hexymer. Kepada tersangka disangkakan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya