SLEMAN - Satuan Narkoba Polres Sleman berhasil menangkap delapan orang tersangka karena mengedarkan dan menjual obat keras dan juga psikotropika.
Delapan tersangka antara lain ABPN (29), JL (62), WAST (23), AS (38), YS (27), dan RAA (27) merupakan pengedar obat keras jenis pil Thrihexyphenidyl dan Hexymer. Mereka ada yang jadi tukang parkir dan juga tukang ojek.
Selain pengedar obat keras, jajarannya juga mengamankan satu orang berinisial YL (38) yang merupakan penjual dan pengguna psikotropika jenis Calmet atau Alprazolam. Sementara itu AB (38) ditangkap oleh aparat Sat Resnarkoba Polres Sleman juga menangkap penyalahguna sabu-sabu berinisial AB (38).
"Delapan orang tersebut ditangkap di waktu dan tempat berbeda," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Irwan, Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Polisi Gerebek Home Industri Obat Keras Ilegal
Irwan mengatakan, para tersangka tersebut diamankan periode Mei hingga Juni 2022. Mereka menjual obat keras dan psikotropika adalah ekonomi namun ada juga yang mengkonsumsi sendiri obat terlarang tersebut.
Para tersangka mendapatkan pasokan obat dari pasar sendiri dan membeli secara daring. Biasanya mereka mendapatkan penjual dari media sosial seperti facebook. Dan kini pihaknya masih terus mendalami para penjual yang banyak ditemukan di media sosial tersebut.
BACA JUGA:BPOM: Ivermectin Obat Keras, Jangan Beli Tanpa Resep Dokter!
"Sasaran dari penjualan obat keras dan psikotropika yang dilakukan para tersangka berasal dari beragam kalangan dan usia, mulai itu remaja, pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya," paparnya.