KPK Eksekusi 4 Mantan Legislator Jambi Terpidana Suap Ketok Palu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 09:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, untuk terpidana Arrakhmat Eka Putra, pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dikurangi masa penahanan. Arrakhmat juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Sedangkan terpidana Wiwid Ishwara, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan. Wiwid juga dihukum untuk membayar pidana denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp275 juta.

Sementara terpidana Zainul Arfan, dihukum 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dikurangi masa penahanan. Zainul juga diwajibkan untuk membayar denda senili Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp275 juta.

Baca juga: Rombongan Pejabat Jambi Dipanggil KPK, Dikonfirmasi soal Suap 'Ketok Palu'

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya