Sering Kecelakaan, Polisi Diminta Tindak Pengendara Nekat Terobos Perlintasan Kereta

Adi Haryanto, Jurnalis
Jum'at 01 Juli 2022 17:24 WIB
Pengendara yang nekat terobos palang perlintasan kereta/ Foto: Tangkapan layar
Share :

CIMAHI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta petugas kepolisian menindak tegas terhadap pengguna jalan yang nekat menerobos pintu perlintasan kereta api yang sudah tertutup.

 BACA JUGA:Jenazah Tjahjo Kumolo Tiba di TMP Kalibata

Hal itu seperti yang terjadi di pintu perlintasan kereta api Cimindi, Kota Cimahi, oleh tiga pengendara motor yang terekam video dan viral dimedia sosial karena aksi mereka sangat berbahaya dan nyaris tertabrak kereta Argo Parahyangan.

"Ranah penindakan bukan di kami, tapi di pihak kepolisian. Kami sangat mendukung jika pelanggar yang menerobos pintu perlintasan kereta disanksi tegas," kata Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi, Jumat (1/7/2022).

Dia mengatakan, tidak bisa memberikan tindakan tegas terhadap tiga pemotor tersebut karena hal itu merupakan ranah pihak kepolisian. Identitas mereka juga tidak diketahui dan yang bisa melacaknya adalah aparat kepolisian.

 BACA JUGA:Mendikbudristek Resmi Melantik Rektor Unesa untuk Periode 2022-2026

Pihaknya paling hanya sebatas memiliki kewenangan untuk memberikan sosialisasi agar kejadian yang sama tidak kembali terjadi. Sebab jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, imbas yang dirugikan masyarakat umum juga bukan hanya penerobosnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya