Balap Mobil Liar di Senayan, Polisi Sebut Dilakukan Spontan dan Tanpa Taruhan

Erfan Maaruf, Jurnalis
Sabtu 02 Juli 2022 11:45 WIB
Mobil yang digunakan balap liar di Senayan. (Foto: Erfan Maaruf)
Share :

“Kita tidak melakukan penahanan. Denda tilang, nanti diputuskan di sidang pengadilan,” ucap Rudy.

Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penegakan hukum dengan mengenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya