PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 07:15 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura,Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental)

- Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya