PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 07:15 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:

- Dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen);

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Maksimal pengunjung makan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen);

- Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining

- Kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen)

- Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya