Kronologi Polisi Dikepung Massa saat Hendak Tangkap Anak Kiai Pelaku Pencabulan

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 12:06 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

SURABAYA - Tim gabungan Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Jombang kembali gagal menangkap MSA, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang juga anak seorang kiai.

(Baca juga: Diadang Massa, Polisi Gagal Tangkap Anak Kiai Pelaku Pencabulan Santri di Jombang)

Sebelumnya polisi melakukan pengepungan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Minggu (3/7) siang hingga malam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan kronologi upaya penangkapan MSA. Pada hari Minggu (3/7/2022), sekitar pukul 12.45 WIB, tim Polda Jatim bergerak ke Jombang untuk menangkap putra kiai tersebut.

Namun saat di jalan raya di Jombang, tim dihalangi sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota polisi terjatuh. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut.

"Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil ditangkap," katanya, Senin (4/7/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti senjata api berjenis airsoftgun. "Meski dihalang-halangi, kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," pungkasnya.

Sebelumnya, MSA dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. MSA diketahui menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSA dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSA pimpinannya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya