Tunggu Jadwal Sidang, Doni Salmanan Dibui di Lapas Kebonwaru

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 10:41 WIB
Doni Salmanan saat diserahkan ke Lapas Kebonwaru Bandung (foto: MPI/Agung)
Share :

Diketahui, kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan penyerahan Doni Salmanan sebagai tersangka berikut barang bukti kepada Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya