Tok! Dodi Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 18:46 WIB
Foto: Okezone
Share :

JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 4 karena telah menerima suap.

Dalam tuntutan tersebut, Dodi diduga sudah menerima suap Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.

“Menuntut terdakwa Dodi agar dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp 2 miliar subsideir 2 tahun penjara,” kata Meyer saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengailan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya