JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa, ada 10 negara di dunia yang melakukan transksi terbesar dengan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, data transaksi ini berdasarkan laporan dari tahun 2014-2022. Transaksi ini merupakan aliran dana masuk dan keluar yang melibatkan ACT.
BACA JUGA:PPATK Sebut ACT Sengaja Putar Uang hingga Raup Keuntungan dari Dana Donasi
"Ada sekitar 10 negara paling besar transaksi incoming ataupun keluar. PPATK melihat berdasarkan data yang ada, lebih dari 2.000 kali pemasukan dari entitas asing kepada yayasan ini angka di atas Rp64 miliar," katanya dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).
Sedangkan, untuk aliran dana keluar dari transaksi ini terekam sebanyak lebih dari 450 kali dengan nominal sebesar Rp52 miliar.
Ivan menjelaskan, transaksi di ACT memang dapat dilakukan dari dan ke luar negeri. Hal ini untuk memudahkan pengiriman bantuan kepada pihak-pihak yang berada di luar negeri.
BACA JUGA:5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Garam
Adapun, 10 negara dengan transaksi terbesar tersebut adalah Jepang, Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hongkong, Australia, dan Belanda .
"Angkanya sekitar paling tinggi hampir Rp21 miliar. Itu terkait dengan negara tujuan transaksi di luar negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana," ucapnya.
Dia menjelaskan, transaksi dari dan ke luar negeri tersebut akan didalami lebih lanjut untuk melihat apakah aliran dana tersebut berkaitan dengan pendanaan aktivitas terlarang di luar negeri atau tidak.