JAKARTA - Keadilan restoratif (restorative justice) diupayakan polisi dalam kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta. Namun, hingga kini kedua belah pihak belum menemui kata sepakat.
"Jadi, proses tersebut sudah dilakukan. Namun, syaratnya harus ada kesepakatan kedua pihak dan ini sedang terus diupayakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (5/7/2022).
Budhi mengatakan kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban harus bertemu langsung atau mediasi untuk bisa mencapai kesepakatan bersama.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap seseorang dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Maltis yang sebelumnya sudah menjadi tersangka bersama lima temannya atas kasus pengeroyokan pada Selasa (28/6).
Atas perbuatannya, Maltis dan kelima temannya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Baca juga: Dikeroyok Sejumlah Pelaku Bersajam, Pemuda di Sukabumi Tewas
Sementara itu, orang tua keenam tersangka sekaligus kakak kelas korban mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan demi menuntut keadilan masa depan anak mereka, Selasa siang.
Para orangtua mengaku bersalah atas perbuatan anak mereka kepada wartawan.
Mereka juga mengaku telah meminta maaf serta rela diminta bersujud oleh pihak keluarga korban.