Dari terduga pelaku, lanjut Sampson, ikut diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, hasil dari Oper Slot, 1 lembar STNK sepeda motor Scoopy, 3 lembar buku rekening, 1 unit Handphone Merek OPPO A3s wama hijau, 1 unit Handphone merek Samsung A20 wama merah,
Lalu, 1 buah tas warna hijau berisikan bukti-bukti transfer dari terduga pelaku kepada korban, 1 buah buku tulis berisikan catatan transaksi Oper Slot, 1 buah buku agenda berisikan catatan arisan, uang sejumlah Rp650 ribu, 1 Bundel bukti transaksi dari korban, 1 kotak Handphone merek Iphone 11 Promax.
Terduga pelaku, terang Sampson, dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana, Pasal 46 UU RI NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan paling banyak Rp200 miliar.
''Untuk rekening koran dari terduga pelaku masih dimintai ke bank-bank terkait,'' pungkas Sampson.
(Khafid Mardiyansyah)