KPK Setor Rp5,3 Miliar Denda dan Uang Pengganti Jero Wacik ke Negara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 13:53 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," sambungnya.

BACA JUGA:5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Garam 

Sekadar informasi, Jero Wacik terbukti bersalah terkait perkara korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Ia divonis delapan tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya