"KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya aset recovery bisa lebih optimal," sambungnya.
BACA JUGA:5 Dirjen Kemendag dan Kemenperin Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Garam
Sekadar informasi, Jero Wacik terbukti bersalah terkait perkara korupsi penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi. Ia divonis delapan tahun penjara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).
(Arief Setyadi )