Libur Sekolah dan Idul Adha, KAI Catat 27.005 Penumpang Tinggalkan Jakarta Hari Ini

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 19:01 WIB
Ilustrasi/ Foto: Humas KAI
Share :

JAKARTA - Memasuki momen libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 mencatat peningkatan jumlah penumpang. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan berdasarkan data hari ini puluhan ribu penumpang meninggalkan Jakarta lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

"Peningkatan penumpang dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasarsenen. Seperti pada hari ini, Kamis 7 Juli 2022 dari Stasiun Gambir terdapat 32 keberangkatan KA dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84% dari ketersediaan tempat duduk," kata Eva dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

"Dari Stasiun Pasarsenen terdapat 24 KA dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82% dari ketersediaan tempat duduk," tambahnya.

Eva membandingkan jumlah penumpang pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan Idul Adha tersebut meningkat hampir dua kali lipat.

Eva memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta Pusat telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan (prokes).

"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1 memenuhi persyaratan prokes yang telah ditetapkan," ucapnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya