Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyusunan RTDR

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 12:41 WIB
Sekda Bengkulu EH ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Foto: Demon Fajri)
Share :

BENGKULU - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut EH, selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain EH, penyidik juga menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DR, dan Direktur PT BPI, HH, sebagai tersangka.

 BACA JUGA:Dirut PT Pindad Akan Bersaksi di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini

Mereka ditetapkan tersangka pada kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang), Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kabupaten Bengkulu Tengah, Tahun Anggaran 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Tri Widodo mengatakan, pada tahun 2013, BAPPEDA Kabupaten Bengkulu Tengah, menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR, kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp311.940.200, dengan masa kerja selama 120 hari, yang dilaksanakan oleh PT BPI.

''Dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu, kami menetapkan EH, selaku Pengguna Anggaran dan PPK EH, PPTK DR, dan Direktur PT BPI, HH, sebagai tersangka,'' kata Tri, Kamis (7/7/2022).

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Terkait Korupsi Pembelian Tanah 

Dalam penyusunan RDTR tersebut, jelas Tri, DR selaku PPTK menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan EH dan disetujui EH.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya