Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyusunan RTDR

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 12:41 WIB
Sekda Bengkulu EH ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Foto: Demon Fajri)
Share :

Akibat perbuatan tersangka EH, DR dan HH, penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, TA 2013, tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor dari BPKP, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720/ total loss.

''Para tersangka, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Kelas IIB Bengkulu, selama 20 hari ke depan,'' pungkas Tri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya