Sekda Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyusunan RTDR

Demon Fajri, Jurnalis
Kamis 07 Juli 2022 12:41 WIB
Sekda Bengkulu EH ditetapkan sebagai tersangka korupsi (Foto: Demon Fajri)
Share :

Lalu, jelas Tri, HH selaku Direktur PT BPI, yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung. Namun, dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. Di mana, dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

Selain itu, penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.

Pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah, TA 2013, kata Tri, belum dapat diterima, lantaran tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayar.

Namun, terang Tri, kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR, selaku PPTK, diajukan usulan kepada EH selaku pengguna anggaran untuk dilakukan pembayaran. Kemudian, EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan, sehingga dana sebesar Rp311.940.200 telah terserap 100 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya