MATARAM - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial AKM (21), asal Sumba, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana aborsi.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, penyidik menetapkan AKM sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai yang kami terapkan, yang bersangkutan terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kadek Adi seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA:Tragis! Mahasiswi di Mataram Minum Obat Aborsi, Jasad Bayi Menghitam
AKM dalam kasus ini melahirkan janin berusia 5 bulan melalui proses aborsi dengan meminum obat menggugurkan kandungan. Modus AKM menggugurkan kandungan ini terungkap ketika ia pergi berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Mataram.
"Awalnya dia datang ke rumah sakit, bilang sakit perut. Setelah di cek tim medis, dia terungkap sedang hamil," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh Kasus Wanita Simpan 7 Janin, Ini 4 Bahaya Aborsi Ilegal
Tidak lama mendapat perawatan, AKM kemudian mengalami kontraksi hingga akhirnya melahirkan janin yang sudah tidak bernyawa.
"Tim kami yang mendapat informasi dari rumah sakit, langsung merapat dan melakukan interogasi," ucap dia.