"Saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022," tambahnya.
BACA JUGA:PM Inggris Mundur, Presiden Ukraina Ungkapkan Kesedihan
Dalam hal ini, Ia menuturkan KAI masih menunggu aturan resmi pemerintah terkait petunjuk teknis vaksin booster yang menjadi syarat untuk masyarakat yang ingin naik KA.
"PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi KA," terangnya.
(Nanda Aria)