Dispernakan tetap memperbolehkan pedagang ternak musiman dari luar daerah tetap beroperasi dan menjualnya di KBB. Asal tidak memasuki tiga wilayah pembibitan yakni Kecamatan Lembang, Cisarua, dan Parongpong.
"Syaratnya hewan harus bener-bener sehat dan tidak masuk ke wilayah pembibitan di Cisarua, Lembang, dan Parongpong," tandasnya.
(Nanda Aria)