Periksa 46 Saksi Terkait Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Belum Tetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 10:21 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 46 saksi.

"Jumlah saksi jadi 46 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kemendag," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Di sisi lain, ia menyebut, pihaknya masih terus melakukan upaya lainnya untuk segera menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Proses penyidikan, masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan asset recovery," ujar Ramadhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya