Periksa 46 Saksi Terkait Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Belum Tetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 09 Juli 2022 10:21 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Dok MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)
Share :

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.

Jika sudah ada tersangka, Bareskrim Polri akan menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya