Ini 14 Pasal Krusial RUU KUHP, dari Kasus Aborsi hingga Pidana karena Memiliki Kekuatan Gaib

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 13:49 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Berikut 14 poin krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan publik:

1. Hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law. 

2. Pidana mati

3. Penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden;

4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

5. Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin;

6. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih;

7. Contempt of court berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

8. Advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus);

9. Penodaan agama;

10. Penganiayaan hewan.

11. penggelandangan;

12. Pengguguran kehamilan atau aborsi;

13. Perzinahan,

14. Kohabitasi dan pemerkosaan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya