Sidang Gratifikasi Tiket MotoGP Dihentikan, Lili Pintauli: Terima Kasih

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 14:02 WIB
Sidang Dewas KPK terkait perkara dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar (Foto : MPI/Arie DS)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Sidang dihentikan setelah laporan dugaan gratifikasi Lili dianggap gugur karena Lili Pintauli telah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.

Lili Pintauli hadir langsung dalam sidang putusan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina yang digelar Dewas KPK, siang ini. Lili menerima putusan tersebut. Lili berterima kasih atas hasil putusan Dewas KPK.

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Untuk diketahui, penghentian sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli atas musyawarah dari seluruh anggota Dewas KPK. Dewas KPK bakal menyerahkan salinan putusan etik itu ke Lili. Salinan putusan juga bakal diserahkan ke pimpinan KPK.

"Nanti penetapannya bisa dimintakan kepada sekretaris dewas, nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kita juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Surat pengunduran diri Lili sudah diteken atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tekait pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK. Dewas telah menerima surat Keppres tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lili mundur sebagai pimpinan KPK berkaitan dengan dilanjutkannya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas ke sidang etik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya