Putu menyebutkan, saat diinterogasi petugas, pelaku AAS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya S warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Berdasarkan pengakuan AAS, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Tanjung Tiram dan menangkap laki-laki S yang mengakui benar ada memberikan dan menjual ganja seberat 1 kg dengan harga Rp3,5 juta kepada AAS.
BACA JUGA:Malaysia Masters 2022: Kalah dari Fajar/Rian di Final, Ahsan/Hendra Tetap Bersyukur
Selanjutnya kepada petugas, pelaku S juga mengakui memperoleh barang ganja tersebut dari temannya MN di Tanjung Tiram.
"Kedua pelaku dan barang bukti ganja diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan.
(Nanda Aria)