JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (11/7/2022) telah menandatangani surat pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Langkah ini diambil presiden setelah menerima surat pengunduran diri Lili.
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan bahwa penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.
"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.
Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya di KPK menyusul penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan dugaan pelanggaran etik itu telah dilanjutkan ke tingkat sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.