Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Lili Siregar Sebagai Pimpinan KPK

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 12 Juli 2022 08:01 WIB
Presiden RI Jokowi. (Foto: Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (11/7/2022) telah menandatangani surat pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Langkah ini diambil presiden setelah menerima surat pengunduran diri Lili.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg), Faldo Maldini mengatakan bahwa penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili merupakan bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya di KPK menyusul penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan dugaan pelanggaran etik itu telah dilanjutkan ke tingkat sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut laporan Dewas KPK, Lili diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok dan fasilitas penginapan dari PT Pertamina, yang dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Lili sebagai Pimpinan KPK

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya