JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan pembatalan PTUN terkait Upah Minimun Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022.
BACA JUGA:Optimalkan Desa Wisata, Ketua DPD Kabupaten Bogor Ajak Milenial Gabung Perindo
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian terhadap putusan tersebut.
"Prinsipnya, Pemprov DKI memberikan perhatian bagi kesejahteraan buruh. Termasuk berupaya setiap tahun untuk meningkatkan UMP bagi buruh," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/7/2022).