Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo Minta Media Tak Sebarkan Identitas Istri Kadiv Propam Saat Sambangi Dewan Pers

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 15 Juli 2022 13:39 WIB
Kuasa hukum keluarga Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyambangi Dewan Pers. (Foto: Riana R/MPI)
Share :

JAKARTA -  Media diminta tidak menyebarluaskan identitas istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Karena, dalam kasus baku tembak dua orang polisi, Arman mengatakan bahwa yang bersangkutan merupakan korban pelecehan.

"Saya juga berharap dari rekan pers semua, bahwa apa yang disampaikan itu berdasarkan kode etik jurnalistik. Mengenai identitas korban memang di dalam pasal lima kode etik jurnalistik diminta untuk tidak menyebutkan atau menyiarkan identitas korban, jadi saya berharap betul betul temen temen pers sesuai dengan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya," kata Kuasa Hukum keluarga Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo usai berkonsultasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Mendadak Sambangi Dewan Pers, Ada Apa?

Arman mengatakan, banyak dampak yang terjadi dari pemberitaan. Terlebih, kata Arma, ini merupakan kasus pelecehan, maka media tidak hanya menyampaikan fakta, namun juga harus turut berempati.

"Saya minta rekan-rekan media juga untuk mempunyai rasa empati terhadap keluarga. Tolong kami juga diberikan hak pribadi juga empati terkait apa yang dampak luar biasa yang diderita oleh korban itu yang kami harapkan," ucap Arman.

Tidak hanya dampak terhadap korban, Arman mengatakan, media juga harus memikirkan anak-anak korban. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana pun membernakan keterangan Arman.

"Bahwa kita harus sama-sama berhati-hati, karena di situ ada hak hak privasi, ada hak keluarga, ada tiga anak impactnya," ucap Yadi.

"Berita kan berbicara tentang impact, atau dampaknya, nah dampaknya ini yang kemudian kita khawatirkan kemana-mana," sambungnya.

Soal permohonan Arman yang meminta agar media tak menyiarkan nama istri Kadiv propam, Yadi mengatakan hal itu sesuai dengan pasal lima kode etik jurnalistik, yakni wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya