Sebarkan Foto Tak Senonoh, Warga Aceh Barat Tak Berkutik Diringkus Polisi

Syukri Syarifuddin, Jurnalis
Senin 18 Juli 2022 01:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

Atas kejadian tersebut, korban SR melaporkan ke kepolisian sesuai laporan polisi nomor LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh melakukan briefing bersama tim untuk mengungkap kasus yang melanggar UU ITE dan pemerasan yang dialami oleh korban.

"Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pada Jumat sore (15/7/2022), pelaku berhasil diamankan di Aceh Barat oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dan turut disita kartu handphone serta memory card yang dipergunakan pelaku," kata Kasatreskrim.

Setelah diinterogasi di Polsek Bubon, pelaku mengakui apa yang dilakukan olehnya, dan pelaku kami bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

IF kini meringkuk di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dan 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya