Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kombes Fahrurozi Laporkan Akun Medsos Diduga Terkait Tuduhan Penipuan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 September 2026 |13:03 WIB
Kombes Fahrurozi Laporkan Akun Medsos Diduga Terkait Tuduhan Penipuan
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa 15 September 2026. Laporan dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari, menjelaskan, pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran portal berita elektronik melalui media sosial (medsos) Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik.

”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” kata Fransisca, Rabu (16/9/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial S mengadukan Fahrurozi kepada polisi pada 20 Agustus lalu. Dalam laporan itu, Fahrurozi disebut telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam investasi tambang emas dengan nilai total Rp58,5 miliar.

Menurut Fransisca, Fahrurozi pertama kali dihubungi seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.

”Sehubungan dengan klien kami pernah menginfokan saudara BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat yang butuh investor untuk pertambangan rakyat,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement