Sesalkan Fotonya Bersama Habib Rizieq Beredar Luas, Kepala Bapas Jakpus: Itu Sifatnya Privat!

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 22:35 WIB
Habib Rizieq berfoto dengan sejumlah pegawai Balai Permasyarakatan Kelas I Jakpus. (Foto: Dok Ist)
Share :

JAKARTA - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus), Heru Prasetyo menyesalkan foto dirinya serta para staf bersama Habib Rizieq Shihab (HRS) beredar luas di masyarakat. Padahal, kata Heru, foto tersebut sifatnya untuk kebutuhan lembaga atau laporan ke atasan, bukan konsumsi publik.

Heru mengamini bahwa dirinya dan para staf Bapas Jakpus memang sempat berfoto dengan Habib Rizieq Shihab pada Selasa, 19 Juli 2022, malam. Foto itu diabadikan di lobby Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat usai proses administrasi program bebas bersyarat Habib Rizieq. Foto itu sengaja didokumentasikan untuk kebutuhan laporan Bapas Jakpus.

"Saat itu kami melakukan foto bersama dengan HRS sebagai bukti bahwa Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (HRS) pada hari Rabu, 20 Juli 2022 telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang dengan aman, tertib dan kondusif," beber Heru kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

 Baca juga: Bebas Bersyarat, Habib Rizieq: Status Saya Tahanan Kota!

"Jadi, tidak ada niatan membagi-bagikan foto tersebut ke publik, itu sifatnya privat bukan untuk publik," sambungnya menegaskan.

Heru menjelaskan bahwa sikap ramahnya dan para staf di Bapas Jakpus terhadap Habib Rizieq Shihab semata-mata karena yang bersangkutan akan menjadi klien Bapas Jakpus. Hal itu, ditekankan Heru, agar tidak ada isu liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait beredarnya foto bersama Habib Rizieq.

"Wajar kalau dalam foto itu kami terlihat dekat dengan yang bersangkutan, sebab kan Beliau akan jadi bagian dari pelayanan kami. Namanya pelayan, kami haruslah bersikap ramah pada siapa pun," tegas Heru.

Heru juga menjelaskan, secara prosedural, proses pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-1508.PK-05.09 Tahun 2022 tanggal 15 Juli 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya